Selasa, 24 Maret 2015

ONE OK ROCK - 35XXXV [Mediafire]


35XXXV album :

3XXXV5
TAKE ME TO THE TOP
CRY OUT
SUDDENLY
MIGHTY LONG FALL
HEARTACHE
MEMORIES
DECISION
PAPER PLANES (ft. Kellin from Sleeping with Sirens)
GOOD GOODBYE
ONE BY ONE
STUCK IN THE MIDDLE
FIGHT THE NIGHT

Rabu, 18 Maret 2015

Law Dictionary

Abandoned body —-> mayat yang dibuang
Abandonment of a body —-> tempat pembuangan mayat
Abduction —-> penculikan
Abductor —-> penculik
Abuse of office —-> penyalahgunaan jabatan
Accused —-> tergugad
Accuser —-> penggugat
Administering justice —-> urusan hukum
Administration of law —-> administrasi kehakiman
Affidavit —-> pernyataan tertulis
Alibi —-> alibi
Appeal —-> naik banding
Arrest —-> penangkapan
Arrest on a charge of convenience —-> penangkapan atas kasus lain
Arrest record —-> catatan penangkapan
Arrest warant —-> surat perintah penangkapan
Arson suspect —-> tersangka pembakaran
Article —-> pasal
Attempted murder —-> percobaan pembunuhan
Attorney —-> pengacara
Autopsy —-> otopsi

Bail —-> uang jaminan
Blacklist —-> daftar hitam
Bank holdup —-> perampokan bank
Bank robbery —-> perampokan bank
Bar association —-> asosiasi pengacara
Basic law —-> hukum dasar negara
Break the law —-> melanggar hukum
Bribe —-> menyogok
Briber —-> penyogok
Bribery —-> penyogokan
Burglar —-> maling

Capital punishment —-> hukuman mati
Case —-> kasus
Caveat —-> surat keberatan
Cell —-> sel
Civil action —-> pengaduan perkara perdata/sipil
Civil law —-> hukum perdata
Civil liberty —-> hak penduduk
Civil offense —-> kejahatan perdata
Civil service arbitration —-> pengadilan pegawai
Closed trial —-> pengadilan tertutup
Cocaine —-> kokain
Commercial law —-> hukum dagang
Commit perjury —-> melakukan sumpah palsu
Commutation —-> peringanan hukuman penjara
Confession —-> pengakuan
Confession under duress —-> pengakuan karena terpaksa
Constitution —-> UUD
Constitutional amendment —-> amandemen UUD
Constitutional law —-> hukum tata negara
Contempt of court —-> penghinaan terhadap pengadilan
Control —-> pengawasan
Corporal punishment —-> hukuman badan
Corruption —-> korupsi
Country governed by law —-> negara hukum
Courthouse —-> gedung pengadilan
Courtmartial —-> mahkamah militer
Courtroom —-> ruang pengadilan
Crime —-> kejahatan
Crime of Violence —-> kejahatan dengan kekerasan
Crime organization —-> organisasi kejahatan
Criminal action —-> gugatan kejahatan
Criminal Investigation —-> penyelidikan kejahatan
Criminal law —-> hukum pidana
Criminal offense —-> kejahatan pidana
Culprit —-> pelaku kejahatan
Costomary law —-> hukum adat

Demage suit —-> gugatan ganti rugi
Death sentence —-> hukuman mati
Decision —-> keputusan/ putusan
Defendant —-> tergugat
Destuction of evidence —-> penghancuran bukti
Detention —-> penahanan
District attorney —-> pengacara daerah
District court —-> pengadilan daerah
Divorce suit —-> gugatan cerai

Embezzlement —-> penggelapan
Engage in a corrupt prctice —-> melakukan korupsi
Evidence —-> bukti
Execution —-> pelaksanaan hukuman
Eyewitness —-> saksi mata

Family court —-> pengadilan keluarga
Felony —-> kejahatan berat
Fine —-> denda
First offense —-> kejahatan pertama
Fraud —-> penipuan
Fugitive —-> pelarian

Gamble —-> berjudi
Gambling —-> perjudian
Guilty —-> bersalah

Handcuffs —-> borgol tangan
Heroin —-> heroin
High court —-> pengadilan tinggi
Hijack —-> pembajakan
Hijacker —-> pembajak
Hired killer —-> pembunuh bayaran
Hired murder —-> pembunuh bayaran
Homecide —-> pembunuhan
Hostage —-> sandera
Hot stuff —-> barang curian

Inprisonment —-> hukum penjara
Injunction —-> putusan
Innocent —-> tak bersalah
International law —-> hukum internasional
Intimidation —-> Intimidasi
Islamic law —-> hukum islam

Jail —-> penjara
Jail sentence —-> hukuman penjara
Judge —-> hakim
Jurisprudence —-> ilmu hukum
Justice —-> keadilan

Kidnap —-> penculikan
Kidnapper —-> penculik
Kidnapping —-> penculikan
Kill —-> membunuh
Killer —-> pembunuh
Killer suspect —-> tersangaka pembunuhan
Killing —-> pembunuhan
Kinnapper —-> penculik

Larceny —-> pencurian
Law and order —-> hukum dan tata tertib
Lawbook —-> buku hukum
Law breaker —-> pelanggaran hukum
Law court —-> pengadilan (hukum)/ kantor pengadilan
Law enforcement —-> pelaksanaan hukum
Law of criminal procedure —-> hukum acara pidana
Law of evidence —-> hukum pembuktian
Law of procedure —-> hukum acara
Lawlessness —-> ketiadaan hukum
Lawmaker —-> pembuat UU
Lawmaking body —-> badan legislatif
Law student —-> mahasiswa hukum
Lawsuit —-> perkara hukum
Lawyer —-> pengacara
Lawyer’s fee —-> biaya pengacara
Legally —-> menurut hukum
Legal order —-> tata hukum
Legitimate self-defense —-> pertahanan diri yang sah
Libel —-> pencemaran nama baik, fitnah
Lie detector —-> alat pelacak kebohongan
Litigate —-> mengajukan perkara
Litigation —-> proses pengadilan, jalannya perkara
Lose a case —-> kalah di pengadilan

Manslaughter —-> pembunuhan
Marijuana —-> mariyuana
Mass murder —-> pembunuhan masal
Massacre —-> pembunuhan masal
Matricide —-> pembunuhan ibu kandung
Medical jurisprudence —-> ilmu hukum kedokteran
Military law —-> hukum militer
Minor offence —-> kejahatan kecil
Mugger —-> perampok
Mugging —-> perampokan
Murder —-> pembunuhan
Murder attempt —-> percobaan pembunuhan
Murder case —-> kasus pembunuhan
Murder-suspect —-> tersangka pembunuhan
Murderer —-> pembunuh

Narcotic addict —-> pecandu narkotika
Narcotic —-> narkotika

Obscenity —-> kecabulan
Observe the law —-> mematuhi hukum
Offender —-> pelaku, pelanggar
Offense —-> kejahatan, pelanggaran
Open trial —-> pengadilan terbuka

Parole —-> pembebasan bersyarat
Patricide —-> pembunuhan ayah kandung
Penalty —-> hukuman
Perjury —-> sumpah palsu
Pickpocket —-> pencopet
Plaintiff —-> penggugat
Planned murder —-> pembunuhan terencana
Plea —-> pembelaan
Pleader —-> pembela
Practice corruption —-> praktek korupsi
Premeditated murder —-> pembunuhan terencana
Presiding judge —-> hakim ketua
Previous offense —-> kejahatan terdahulu
Prison —-> penjara
Prisoner —-> orang tahanan
Prisoner serving a life term —-> tahanan seumur hidup
Proof —-> bukti
Prosecutor —-> jaksa, penuntut
Prostitute —-> pelacur, menjual diri
Prostitution —-> pelacuran
Publice prosecutor —-> penuntut umum
Publice prosecutor’s office —-> kantor kejaksaan
Punishment —-> hukuman

Ransom —-> uang tebusan
Rape —-> perkosaan
Repeated offense —-> kejahatan berulang
Right to keep silent —-> hak tutup mulut
Rioter —-> perusuh
Robber —-> perampok
Robber gang —-> gang perampok
Robber suspect —-> tersangka perampokan
Robbery —-> perampokan
Ruling —-> putusan

Safecracking —-> pembongkaran brangkas
Scane of a crime —-> tempat kejadian kejahatan
Search warrant —-> surat perintah penggeledahan
Secret bank account —-> rekening bank rahasia
Sentence —-> putusan
Sentence to hang —-> hukum gantung
Shoplifting —-> pencurian di toko
Snatch —-> menjambret, merampas
Snatcher —-> penjambret, perampas
Snatching —-> penjambretan
Steal —-> mencuri
Stealing —-> pencurian
Stolen goods —-> barang-barang curian
Sue —-> menggugat
Suit —-> gugatan
Summons —-> surat dakwa
Supreme Advisory Council —-> Dewan Pertimbangan Agung
Supreme court —-> mahkamah agung
Suspect —-> tersangka
Suspension of a sentence —-> penangguhan hukuman
Swindle —-> penipuan
Sworn witness —-> saksi yang disumpah

Take oath —-> mengambil sumpah
Tax evasion —-> pengelakan pajak
Tax law —-> hukum pajak
Term of imprisonment —-> masa kurungan
Testimony —-> kesaksian
The condemned —-> tahanan hukuman mati
Theft —-> pencurian
Thief —-> pencuri
Torture —> penyiksaan
Tracing of a telephone call —-> pelacakan sambungan telpon
Traditional Law —-> hukum adat
Traffic offense —-> pelanggaran lalu lintas
Trial —-> persidangan

Unwritten law —-> hukum tak tertulis

Verdic —-> putusan
Violence —-> kekerasan


Watchdog of the constitution —-> penjaga UUD
Win a case —-> menang di pengadilan
Witness —-> saksi

Bahasa Indonesia vs Bahasa Daerah

Bahasa Indonesia adalah bahasa yang dipakai oleh masyarakat yang ada di dalam Negara Indonesia. Bahasa Indonesia bersifak umum dan ada disetiap daerah yang ada di Indonesia. Bahasa Indonesia harus dipelajari dan digunakan pada sesame agar dapat mengerti satu sama lainnya. Tanpa disadari bahasa Indonesia yang hanya digunakan oleh masyarakat dalam Negara Indonesia, kini telah menjadi bahasa internasional yang setara dengan bahasa Inggris.

Bahasa Indonesia ini sangat berbeda dengan bahasa daerah yang ada di Indonesia, bedanya bukan karena bahasa daerah tidak boleh digunakan oleh masyarakat luar, akan tetapi bahasa daerah sedikit sulit dari bahasa Indonesia yang telah menjadi bahasa umum.

Mengapa bahasa daerah tidak menjadi bahasa umum? Karena bahasa daerah satu tidak sama dengan bahasa daerah lainnya, contohnya bahasa melayu yang ada di pulau Kalimantan dengan bahasa sunda yang ada di bagian jawa barat. Jika kita menggunakan bahasa melayu di jawa barat, maka kita akan dianggap oleh masyarakat sekitar dengan sebutan pendatang. Maka dari itu bahasa Indonesia wajib di pelajari untuk masyarakat Indonesia yang berada di daerah-daerah terpencil.

Ada beberapa alasan yang mengatakan bahasa daerah yang seharusnya di wajibkan karena menjadi salah satu khas dari Indonesia itu sendiri. Akan tetapi, Indonesia tidaklah bisa mempunyai terlalu banyak bahasa, karena bahasa Indonesia sudah cukup untuk mewakili Negara Indonesia.

Sebenarnya bahasa Indonesia dan bahasa daerahitu cukup mirip, hanya berbeda dari segi pengucapan dan dimana orang itu mengatakannya. Karena bahasa derah tidak dapat digunakan untuk bahasa internasional. Akan tetapi bahasa daerah seharusnya dapat menjadi pedoman untuk bangsa luar yang tidak harus menggunakan bahasa nasional setiap tempat.
Bahasa Indonesia vs bahasa daerah ini menjadi salah satu topik yang dapat kita ambil dari percakapan sehari-hari, seperti saya yang dirumah selalu menggunakan bahasa Indonesia dan teman saya yang selalu menggunakan bahasa melayu dirumahnya. Hanya karena perbedaan pendapat ini yang dapat membedakan bahasa Indonesia ini telah menjadi bahasa internasional yang menyamai dengan bahasa inggris. Semoga Negara Indonesia semakin maju Karen bahasanya dan pulau-pulaunya.

Selasa, 17 Maret 2015

[Man With a Mission] biography

MWAM (stylized MAN WITH A MISSION) is a Japanese alternative pop band with features of hard rock and dance pop that was formed in 2010 in Shibuya, Japan. They are made up of five band members, with stage names of Tokyo Tanaka (vocals), Kamikaze Boy (bass), Jean-Ken Johnny (guitar), DJ Santa Monica (disc jockey), and Spear Rib (drums). Their distinguishing feature is that all of the members wear differently designed wolf masks during both their concerts and their music videos.

BACKGROUND
Before becoming popular, the band invented a back-story for why they wear wolf masks, which involves them being created as the "Ultimate Life Form" byJimi Hendrix, who is described by the band as being the doctor of the guitar and master wolf biologist.

HISTORY
The earliest debut of the band was in a number of live gigs at venues in the Shibuya area. The band organized an American tour in late 2010, which was called their "Whisky a Go Go" tour and involved multiple gigs at night clubs in Los Angeles. The tour itself ended in November 2010. The end of their tour coincided with the release of their first mini album, Welcome to the New World, in November as well, which went on to sell out in a number of stores across Japan. The mini album also spent six weeks on the Oricon Top 100 for number of sales. On April 29, 2011, they released a new single titled "Never Fxxkin' Mind the Rules". After the single release, the band started another music tour on March 7, 2011, called "Man with a Mission Japan Marking Tour 2011", which included 13 different performances across Japan. Their first full debut album, Man with a Mission Vol. 1, released on June 8, 2011.


Soon after the release of their album, they participated in a major Japanese concert event, known as "Summer Sonic 2011" in mid-August, and also a number of other summer festivals, such as "Countdown Japan 11/12". Labeled by Eggman Magazine as the "Most Promising Newcomer", tickets to their show at the concert festival sold out within ten minutes. During the stream of concerts, their songs were also run on 27 of the major FM and AM radio broadcasting stations nationwide across Japan. On October 5, 2011, the band released an EP titled Trick or Treat, which included a number of original songs and also cover songs, such as Smells Like Teen Spirit by Nirvana. The members of Man with a Mission were also featured in a poster campaign by Tower Records titled "No Music, No Life?", which began on September 13, 2011.


On May 27, 2012, MWAM held a show tour at Shibuya-AX with an attendance of 1,800 fans. It was an early performance for the band's Don't Feel The Distance tour set in November, which was meant to highlight one of the singles, "Distance", from their upcoming album. The single's earlier release on April 4 to the Oricon rankings saw it rise to #6 in the sales chart. The expected stops on the tour included Zepp Nagoya, Zepp Namba, and Zepp Tokyo. Pre-order tickets for all venues of the tour were sold out "instantly" across Japan. The band's second full album, Mash Up The World, was released on July 18, 2012. The band uploaded the music video for one of the album's singles, "From Youth To Death", onto YouTube on June 21, 2012. The official app for the album also included snippets of the single, along with two other original songs, Mash UP The DJ! and Neutral Corner. "Distance"'s April release also saw it being chosen as the opening theme music for TV Asahi's Music Ru TV channel for the month.


The band was also invited as guests to Japan Expo 2012, playing as the rock showcase on July 5, 2012. Their next single, "Emotions", which was used as a theme for the live action movie adaptation of the Hentai Kamen manga, was released on February 20, 2013.

Senin, 16 Maret 2015

DASAR HUKUM & HAM

Dasar Hukum HAM di Indonesia - Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

Penjelasan

1. UUD 1945

a)      Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
c)       Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d)      Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
e)      Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f)       Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g)      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h)      Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
i)        Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34. 
      
     2. Undang-Undang
 
a)      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b)      UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
c)       UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
d)      UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
e)      UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f)       UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
   g)      UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
   h)      UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
Key :
 HAM di indonesia, dasar hukum HAM, dasar HAM, hukum HAM, hak asasi manusia, dasar hukum hak asasi manusia, dasar hukum hak asasi manusia di indonesia, hak asasi manusia di indonesia, ham hukum, hukum ham, HAM.

Terbeselung

DASAR - DASAR HUKUM PERDATA





Orang awam sering memperdebatkan, jika saja ia mengalami kasus atau perkara dan berakhir dalam ruang sidang pengadilan. Maka pertanyaan pertama, “ini adalah kasus apa” ? Maka hanya ada dua kemungkinan untuk menjawabnya yakni hukum perdata ataukah hukum pidana ? terlepas dari kondisi perkembangan masalah hukum yang juga dikenal ada ruang pembagian hukum administrasi, yang biasanya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.


Hukum perdata atau private law dalam segi terminology merupakan induk dari segala kasus-kasus dan permasalahan hukum, dan terkadang sebuah perkara juga ada ranah hukum perdata dan juga ada ranah hukum pidananya.


Di samping itu, hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil, akan tetapi untuk menghindari term “sipil” erat kaitannya dengan istilah militer maka lebih baik menggunakan saja istilah hukum perdata.


Hukum perdata dikatakan sebagai induk dari bidang-bidang hukum, oleh karena masih banyak pembagian-pembagiannya seperti Hukum Perkawinan, Hukum Jaminan, Hukum Tata Ruang, Hukum Kontrak, Hukum Agraria, Hukum Notaris, dan masih banyak lagi pembagiannya. Dengan demikian tanpa menguasai dasar-dasar hukum perdata sebagai fondasi hukum maka akan kesulitan untuk memahami beberapa bagian hukum perdata lainnya.


Setidaknya pembagian Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim di bagi empat (lih: Subekti, 2003: 16) yaitu:
Hukum tentang diri seseorang.
Hukum kekeluargaan.
Hukum kekayaan.
Hukum warisan.


Ataukah dengan bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgelijk Wetboek) maka akan diketemukan berbagai permasalahan hukum perdata beserta pengaturannya
Buku I yang berkepala perihal orang memuat tentang hukum diri seseorang dan hukum keluarga.
Buku II yang berkepala perihal benda memuat hukum perbendaan serta hukum warisan.
Buku III yang berkepala perihal perikatan memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV yang berkepala perihal pembuktian dan lewat waktu (dasaluarsa)memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.


Caption by : Negara Hukum

HUKUM PERBURUHAN DAN KETENAGAKERJAAN

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Hubungan Industrial adalah sistem hubungan antara para pelaku produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah. Di Indonesia idealnya sebagai negara yang menganut azas negara Pancasila dan UUD 1945, yangsudah menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai konsensus nasional sebagai dasar berbangsa dan bernegara yang mestinya nilai –nilai tersebut dapat kita rasakan dandilaksanakan secara nyata bukan hanya sekedar aturan belaka dalam proses pergaulan dan pelaksanaan hubungan industrial. Sistem hubungan industrial adalah suatu formulasi dan strategi untuk mensinergikan kekuatan para pelaku agar dapat tercapai produksi barang dan jasa secara optimal sekaligus mengatur benturan kepentingan antara pelaku-pelaku dalam hubungan industrial tersebut. Untuk mengetahui dan lebih memahami mengenai Hubungan Industrial Pancasila dan juga materi mengenai Perjanjian Kerja, maka kami dari kelompok VII menyusun makalah ini.
2. Rumusan Masalah
Permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Hubungan Industrial Pancasila
2. Perjanjian Kerja
3. Tujuan
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat mengetahui dan memahami jawaban dari rumusan masalah yang dipaparkan dalam makalah ini.
4. Metode Pembahasan
Metode yang digunakan dalam membahas makalah ini adalah dengan membahas persub judul, seperti yang telah dituliskan dalam rumusan masalah, yaitu terdapat dua (2) masalah yang akan dibahas satu-persatu.
5. Manfaat
Adapun yang menjadi manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk memberikan masukan dan asupan ilmu kepada mahasiswa mengenai apa yang dimaksud dengan hubungan industrial pancasila, dasar hukum, jenis, tujuan, dan asas-asasnya.
2. Untuk memberikan masukan dan asupan ilmu kepada mahasiswa mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja, dasar hukum, jenis, isi, dan syarat berakhirnya outsourching.
BAB II
PEMBAHASAN
I. HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
A. Dasar Hukum
Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu :
a) Pancasila sebagai landasan idiil.
HIP berlandaskan pada keseluruhan sila-sila daripada Pancasila secara bulat dan utuh, artinya sila-sila dari Pancasila harus digunakan terkait satu sama lain dan tidak boleh menonjolkan yang lebih dari yang lain.
b) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
HIP juga berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mulai dari Pembukaan, Batang Tubuh maupun pada Penjelasannya.
c) Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 sebagai landasan structural dan operasional.
HIP mempunyai landasan structural dan landasan operasional TAP. MPR No. II/1978 yaitu tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
d) Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan operasional.
e) Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan-kebijakan Pemerintah sesuai Trilogi Pembangunan Nasional, yaitu:
• Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
• Stabilitas Nasional yang sehat dan dinamis.
B. Pengertian
• Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan.1
• Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP), pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.2
• Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
• Michael Saloman: Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan.
• Suwarto : Hubungan industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa.
1Sendjun Manullang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal 140.
2 Departemen Tenaga kerja (Anonim, 1987:9)
C. Macam-macam Sistem dalam Hubungan Industrial
Ada beberapa system hubungan industrial yang kita kenal, seperti:3
a) Hubungan Industrial berdasarkan Demokrasi Liberal.
Hubungan Industrial ini berlandaskan kepada falsafah individualism dan liberalismeyang dianut negara-negara industri barat pada umumnya.
Ciri-ciri hubungan industrial atas dasar demokrasi liberal ini adalah:
• Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang berbeda. Kepentingan pihak pekerja adalah bagaimana mendapatkan upah yang setinggi-tinginya sedangkan kepentingan pihak pengusaha adalah bagaimana keuntungan dapat dicapai setinggi-tingginya.
• Perbedaan pendapat diselesaikan dengan kekuatan. Buruh/pekerja senjatanya adalah mogok, sedangkan pengusaha senjatanya adalah pemecatan atau lock out (penutupan perusahaan)
• Pekerja sebagai mahluk pribadi sosial.
Partisipasi pekerja dalam membuat kebijaksanaan; karena pekerja telah dianggap sebagai mahluk sosial (bukan lagi sebagai mesin) maka ia diikutsertakan didalam membuat kebijaksanaan.
b) Hubungan industrial atas dasar perjuangan kelas (Class Struggle)
Hubungan industrial ini berlandaskan kepada falsafah marxisme/komunisme, ciri-cirinya adalah :
• Berdasarkan kepada teori nilai lebihdari Karl Marx, yaitu dimana pengusaha selalu berusaha agar ada nilai lebih yang bias didapatkan untuk ditambahkan kepada upah buruh/pekerja.
• Pekerja dan pengusaha adalah dua pihakyang bertentangan kepentingan.
c) Hubungan industrial atas dasar komitmen seumur hidup (Long life employment) di Jepang, yaitu berlandaskan kepada falsafah dan budaya Jepang.
Sedangkan hubungan Indistrial Pancasila (HIP) sendiri adalah system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
3 Sendjun Manullang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal 142
D. Tujuan
Mengembangkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Negara republik Indonesia 17 agustus 1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila
Dengan demikian jelaslah tujuan hubungan industrial pancasila adalah:
1) Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
2) Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social
3) Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha
4) Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja
5) Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia
E. Asas-asas
Hubungan Industrial Pancasila dalam mencapai tujuannya mendasarkan diri pada asas-asas pembangunan yaitu:4
a) Asas Manfaat
Artinya segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat.
b) Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Artinya usaha mencapai cita-cita dan aspirasi bangsa harus merupakan usaha bersama seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong royong dan kekeluargaan.
c) Asas Demokrasi
Artinya didalam menyelesaikan masalah-masalah Nasional ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
d) Asas Adil dan Merata
Artinya bahwa hasil yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati secara adil dan merata sesuai darma baktinya.
e) Asas Perikehidupan dalam Keseimbangan
Artinya harus diseimbangkan antara kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga, individu dan masyarakat, dan lain-lain.
f) Asas Kesadaran Hukum
Setiap warga negara harus taat dan sadar pada hukum dan mewajibkan negara menegakkan hukum.
g) Asas Kepercayaan Pada Diri Sendiri
Pembangunan berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan pada kepribadian bangsa.
Dalam pelaksanaanya Hubungan Industrial Pancasila berlandaskan kepada dua asas kerja yang sangat penting, yaitu:
• Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong
• Asas Musyawarah untuk mufakat
4 G. Kartasapoetra, R.G Kartasapoetra, A.G Kartasapoetra, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Sinar Grafika, Cet. IV, 1994, hal. 234
II. HUBUNGAN KERJA / PERJANJIAN KERJA
A. Dasar Hukum
• UU No 13 tahun 2003
• Konvensi ILO yang telah diratifikasi :
 NO. 29 TENTANG FORCED LABOR
 NO. 87 TENTANG FREEDOM OF ASSOCIATION & PROTECTION OF THE RIGHT TO ORGANIZE
 NO. 98 TENTANG RIGHT TO ORGANISE & CB
 NO. 100 TENTANG EQUAL REMUNERATION
 NO. 105 TENTANG ABOLITION OF FORCED LABOUR
 NO. 111 TENTANG DISCRIMINATION EMPLOYMENT & OCCUPATION
 NO. 141 TENTANG RURAL WORKERS ORGANIZAT
B. Pengertian
• Aloysius Uwiyono memandang hubungan kerja dalam konteks hukum Indonesia adalah bahwa hubungan kerja berkaitan dengan hubungan kontraktual ang dibuat antara pekerja dengan pengusaha.5
• Judge Bartolome` Rios Salmeron mengatakan bahwa hubungan kerja (labour relationship) selalu didasarkan pada adanya perjanjian kerja (labour contract).
• Hubungan kerja, yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha di mana pekerja menyatakan kesanggupannya untuk menerima upah dan pengusaha menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan pekerja dengan membayar upah.6
• Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
5 http:// http://www.Hukumonline
6 Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 1999, hal.88.
• Husni dalam Asikin (1993:51) berpendapat bahwa hubungan kerja ialah : Hubungan antara buruh dan majikan setelah adanya perjanjian kerja, yaitu suatu perjanjian di mana pihak buruh mengikatkan dirinya pada pihak majikan untuk bekerja dengan mendapatkan upah dan majikan menyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan si buruh dengan membayar upah.
C. Macam-macam Hubungan/ Perjanjian Kerja
a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu dan untuk pekerjaan tertentu.7
Tidak semua jenis pekerjaan dapat dibuat dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pasal 57 Ayat 1 UU 13/2003 mensyaratkan bentuk PKWT harus tertulis dan mempunyai 2 kualifikasi yang didasarkan pada jangka waktu dan PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu (Pasal 56 Ayat (2)UU 13/2003). Secara limitatif, Pasal 59 menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3 tahun, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan
b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Masa berlakunya PKWTT berakhir sampai pekerja memasuki usia pensiun, pekerja diputus hubungan kerjanya, pekerja meninggal dunia. Bentuk PKWTT adalah fakultatif yaitu diserahkan kepada para pihak untuk merumuskan bentuk perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis. Hanya saja berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) ditetapkan bahwa apabila PKWTT dibuat secara lisan, ada kewajiban pengusaha untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan dan dalam hal demikia, pengusaha dilarang untuk membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 60 Ayat (1) dan (2) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
7 F.X. Djulmiaji, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
D. Tujuan
• Agar terciptanya kepastian dalam segala hal yang berhubungan denagn masalah hubungan kerja antara kedua belah pihak
• Agar tercapainya jaminan kepastian pemenuhan kewajiban timbale balik antara pihak yang mereka telah setujui
• Untuk menghindarkan kemungkinan tindakan merugikan antar pihak
• Untuk menjernihkan suasana dan semangat kerja para pihak dan menjauhkan ketidaknyamanan
• Untuk menjaga dan memelihara hubungan baik yang selama mungkin antara kedua belah pihak
• Untuk sebisa mungkin menghindari perselisihan

E. Asas-asas
• Asas Kebebasan Berkontrak
Semua orang, setiap orang, setiap badan hukum, setiap perusahaan bebas untuk BERKONTRAK, kenapa, karena sudah di landasi hukum Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
• Asas Kepastian Hukum
Intinya Setia yang melaksanakan perjanjian kerja, mereka mempunyai kepastian hukum, dan secara pasti mereka mempunyai perlindungan hukum. Bahkan hingga hakim dapat memaksa bagi pihak yang wanprestasi kepada pihak lain
• Asas Konsensualisme
Seperti namanya adalah konsensus yang berarti kesepakatan, maka perjanjian kerja akan sah demi hukum, setelah tercapainya kesepakatan antar pihak dan perjanjian itu mengikat begitu kesepakatan itu di ucapakan. Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian, misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik Notaris.
• Asas Itikad Baik
Itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
• Asas Kepribadian
Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
F. OUTSOURCHING
Thomas L. Wheelen dan J.David Hunger sebagaimana dikutif Amin Widjaja mengatakan, “ Outsourcing is a process in which resources are purchased from others through long-term contracts instead of being made with the company” (terjemahan bebasnya; Outsourcing adalah suatu proses dimana sumber-sumber daya dibeli dari orang lain melalui kontrak jangka panjang sebagai ganti yang dulunya dibuat sendiri oleh perusahaan).
1. Dasar Hukum
• Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
Pasal 64 :
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.”
• Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik IndonesiaNo.Kep.101/Men/VI/2004 Tahu 2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
2. Pengertian
• Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kreteria yang telah disepakati oleh para pihak. 8
• Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya, dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
• Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing, dimana vendor menempatkan karyawannya untuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
3. Alasan Outsourching
Alasan utama outsourcing adalah:
• Mekanisme kontrol menjadi lebih baik.
• Membagi resiko operasional. Outsourcing membuat resiko operasional perusahaan bias terbagi kepada pihak lain.
• Sumber daya perusahaan yang ada bias dimanfaatkan untuk kebutuhan yang lain.
• Mengurangi biaya karena dana yang sebelumnya digunaan untuk investasi biasa difungsikan sebagai biaya operasional.
• Mempekerjakan sumber daya manusia (SDM) yang berkompetensi karena tenaga kerja disediakan oleh perusahaan outsourcing adalah tenaga yang sudah terlatih dan kompeten di bidangnya.
4. Berakhirnya Outsourching
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
• Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
• Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
• Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
8Tunggal. Iman Sjahputra, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Harvarindo, Jakarta,2009, hlm 308.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hubungan Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja juga memiliki jenis dan asas-asas.

RINGKASAN MATERI HUKUM INTERNASIONAL

A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
  2. HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
  1. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
  2. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
  3. Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri dari :
  1. Negara
  2. Individu
  3. Tahta Suci / vatican
  4. Palang Merah Internasional
  5. Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  2. Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
  • Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
  • Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
  • Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  • Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
  • Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
  • Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
  • Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
  • penyelidikan
  • Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
  • perang dan tindakan bersenjata non perang
  • Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
  • Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
  • Blokade secara damai
  • intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL  TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut :
  1. Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
  2. pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
  3. dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Copied by : Manalor