Selasa, 17 Maret 2015

[Man With a Mission] biography

MWAM (stylized MAN WITH A MISSION) is a Japanese alternative pop band with features of hard rock and dance pop that was formed in 2010 in Shibuya, Japan. They are made up of five band members, with stage names of Tokyo Tanaka (vocals), Kamikaze Boy (bass), Jean-Ken Johnny (guitar), DJ Santa Monica (disc jockey), and Spear Rib (drums). Their distinguishing feature is that all of the members wear differently designed wolf masks during both their concerts and their music videos.

BACKGROUND
Before becoming popular, the band invented a back-story for why they wear wolf masks, which involves them being created as the "Ultimate Life Form" byJimi Hendrix, who is described by the band as being the doctor of the guitar and master wolf biologist.

HISTORY
The earliest debut of the band was in a number of live gigs at venues in the Shibuya area. The band organized an American tour in late 2010, which was called their "Whisky a Go Go" tour and involved multiple gigs at night clubs in Los Angeles. The tour itself ended in November 2010. The end of their tour coincided with the release of their first mini album, Welcome to the New World, in November as well, which went on to sell out in a number of stores across Japan. The mini album also spent six weeks on the Oricon Top 100 for number of sales. On April 29, 2011, they released a new single titled "Never Fxxkin' Mind the Rules". After the single release, the band started another music tour on March 7, 2011, called "Man with a Mission Japan Marking Tour 2011", which included 13 different performances across Japan. Their first full debut album, Man with a Mission Vol. 1, released on June 8, 2011.


Soon after the release of their album, they participated in a major Japanese concert event, known as "Summer Sonic 2011" in mid-August, and also a number of other summer festivals, such as "Countdown Japan 11/12". Labeled by Eggman Magazine as the "Most Promising Newcomer", tickets to their show at the concert festival sold out within ten minutes. During the stream of concerts, their songs were also run on 27 of the major FM and AM radio broadcasting stations nationwide across Japan. On October 5, 2011, the band released an EP titled Trick or Treat, which included a number of original songs and also cover songs, such as Smells Like Teen Spirit by Nirvana. The members of Man with a Mission were also featured in a poster campaign by Tower Records titled "No Music, No Life?", which began on September 13, 2011.


On May 27, 2012, MWAM held a show tour at Shibuya-AX with an attendance of 1,800 fans. It was an early performance for the band's Don't Feel The Distance tour set in November, which was meant to highlight one of the singles, "Distance", from their upcoming album. The single's earlier release on April 4 to the Oricon rankings saw it rise to #6 in the sales chart. The expected stops on the tour included Zepp Nagoya, Zepp Namba, and Zepp Tokyo. Pre-order tickets for all venues of the tour were sold out "instantly" across Japan. The band's second full album, Mash Up The World, was released on July 18, 2012. The band uploaded the music video for one of the album's singles, "From Youth To Death", onto YouTube on June 21, 2012. The official app for the album also included snippets of the single, along with two other original songs, Mash UP The DJ! and Neutral Corner. "Distance"'s April release also saw it being chosen as the opening theme music for TV Asahi's Music Ru TV channel for the month.


The band was also invited as guests to Japan Expo 2012, playing as the rock showcase on July 5, 2012. Their next single, "Emotions", which was used as a theme for the live action movie adaptation of the Hentai Kamen manga, was released on February 20, 2013.

Senin, 16 Maret 2015

DASAR HUKUM & HAM

Dasar Hukum HAM di Indonesia - Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.

Penjelasan

1. UUD 1945

a)      Hak atas persamaan keududukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat 1
b)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat 2
c)       Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d)      Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat 2
e)      Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f)       Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g)      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h)      Hak di bidang perekonomian, Pasal 33
i)        Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34. 
      
     2. Undang-Undang
 
a)      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
b)      UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
c)       UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
d)      UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
e)      UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
f)       UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat
   g)      UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
   h)      UU Nomor 20 Tahun 1999 Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
Key :
 HAM di indonesia, dasar hukum HAM, dasar HAM, hukum HAM, hak asasi manusia, dasar hukum hak asasi manusia, dasar hukum hak asasi manusia di indonesia, hak asasi manusia di indonesia, ham hukum, hukum ham, HAM.

Terbeselung

DASAR - DASAR HUKUM PERDATA





Orang awam sering memperdebatkan, jika saja ia mengalami kasus atau perkara dan berakhir dalam ruang sidang pengadilan. Maka pertanyaan pertama, “ini adalah kasus apa” ? Maka hanya ada dua kemungkinan untuk menjawabnya yakni hukum perdata ataukah hukum pidana ? terlepas dari kondisi perkembangan masalah hukum yang juga dikenal ada ruang pembagian hukum administrasi, yang biasanya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.


Hukum perdata atau private law dalam segi terminology merupakan induk dari segala kasus-kasus dan permasalahan hukum, dan terkadang sebuah perkara juga ada ranah hukum perdata dan juga ada ranah hukum pidananya.


Di samping itu, hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil, akan tetapi untuk menghindari term “sipil” erat kaitannya dengan istilah militer maka lebih baik menggunakan saja istilah hukum perdata.


Hukum perdata dikatakan sebagai induk dari bidang-bidang hukum, oleh karena masih banyak pembagian-pembagiannya seperti Hukum Perkawinan, Hukum Jaminan, Hukum Tata Ruang, Hukum Kontrak, Hukum Agraria, Hukum Notaris, dan masih banyak lagi pembagiannya. Dengan demikian tanpa menguasai dasar-dasar hukum perdata sebagai fondasi hukum maka akan kesulitan untuk memahami beberapa bagian hukum perdata lainnya.


Setidaknya pembagian Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim di bagi empat (lih: Subekti, 2003: 16) yaitu:
Hukum tentang diri seseorang.
Hukum kekeluargaan.
Hukum kekayaan.
Hukum warisan.


Ataukah dengan bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgelijk Wetboek) maka akan diketemukan berbagai permasalahan hukum perdata beserta pengaturannya
Buku I yang berkepala perihal orang memuat tentang hukum diri seseorang dan hukum keluarga.
Buku II yang berkepala perihal benda memuat hukum perbendaan serta hukum warisan.
Buku III yang berkepala perihal perikatan memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV yang berkepala perihal pembuktian dan lewat waktu (dasaluarsa)memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.


Caption by : Negara Hukum