Orang awam sering memperdebatkan, jika saja ia mengalami kasus atau perkara dan berakhir dalam ruang sidang pengadilan. Maka pertanyaan pertama, “ini adalah kasus apa” ? Maka hanya ada dua kemungkinan untuk menjawabnya yakni hukum perdata ataukah hukum pidana ? terlepas dari kondisi perkembangan masalah hukum yang juga dikenal ada ruang pembagian hukum administrasi, yang biasanya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hukum perdata atau private law dalam segi terminology merupakan induk dari segala kasus-kasus dan permasalahan hukum, dan terkadang sebuah perkara juga ada ranah hukum perdata dan juga ada ranah hukum pidananya.
Di samping itu, hukum perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil, akan tetapi untuk menghindari term “sipil” erat kaitannya dengan istilah militer maka lebih baik menggunakan saja istilah hukum perdata.
Hukum perdata dikatakan sebagai induk dari bidang-bidang hukum, oleh karena masih banyak pembagian-pembagiannya seperti Hukum Perkawinan, Hukum Jaminan, Hukum Tata Ruang, Hukum Kontrak, Hukum Agraria, Hukum Notaris, dan masih banyak lagi pembagiannya. Dengan demikian tanpa menguasai dasar-dasar hukum perdata sebagai fondasi hukum maka akan kesulitan untuk memahami beberapa bagian hukum perdata lainnya.
Setidaknya pembagian Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim di bagi empat (lih: Subekti, 2003: 16) yaitu:
Hukum tentang diri seseorang.
Hukum kekeluargaan.
Hukum kekayaan.
Hukum warisan.
Ataukah dengan bersandar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgelijk Wetboek) maka akan diketemukan berbagai permasalahan hukum perdata beserta pengaturannya
Buku I yang berkepala perihal orang memuat tentang hukum diri seseorang dan hukum keluarga.
Buku II yang berkepala perihal benda memuat hukum perbendaan serta hukum warisan.
Buku III yang berkepala perihal perikatan memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV yang berkepala perihal pembuktian dan lewat waktu (dasaluarsa)memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.
Caption by : Negara Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dilarang keras untuk memaki ataupun menggunakan kata-kata kotor!