PERDATA
HUKUM BENDA
Di Susun Oleh:
DINDO ALRIKAZ FEBTA
A1011141224
Dosen Pembimbing :
LOLITA, SH, MH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
TANJUNGPURA PONTIANAK
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Latar belakang saya memilih judul makalah
“HUKUM TENTANG KEBENDAAN” ini adalah agar saya dapat mengetahui secara
menyeluruh tentang hukum kebendaan di dalam masyarakat.Dalam makalah ini
membahas tentang hukum kebendaan yang menekankan pada Undang-Undang Pokok
Agraria No.5 tahun 1960. Hal ini dilakukan mengingat undang-undang tersebut
mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hukum kebendaan dan segala
akibat hukumnya yang terdapat dalam buku II KUHPdt. Ketentuan-ketentuan
mengenai hukum kebendaan sepanjang sudah dicabut berlakunya oleh Undang-Undang
Pokok Agraria No.5 tahun 1960, hanya dibicarakan sepanjang masih relevan dengan
pembinaan dan pengembangan hukum perdata nasional.
Dengan demikian, pembahasan tentang hukum
kebendaan dalam makalah ini meliputi benda dan hukum benda, hak kebendaan, hak
milik, hak penguasa (bezit), dan hak atas benda jaminan.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana tempat dan pengaturan hukum
kebendaan?
2. Sebutkan sistem pembagian kebendaan?
3. Apa yang dimaksud benda dan hak
kebendaan?
4. Bagaimana hak milik dan hak menguasai?
5. Bagaimana penyerahan hak kebendaan?
BAB II
PEMBAHASAN
v PENGERTIAN BENDA
Dalam
bahasa aslinya bahasa Belanda, benda itu adalah zaak. Dalam pasal 499 KUHPdt
yang diartikan dengan zaak ialah semua barang dan hak. Hak disebut juga dengan
“bagian dari harta kekayaan” (vermogensbestanddeel). Harta kekayaan meliputi
barang, hak, dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II
dan buku III KUHPdt. Sedangkan zaak meliputi barang dan hak diatur dalam buku
II KUHPdt.
Barang adalah objek hak milik. Hak juga dapat
menjadi objek hak milik. Dalam arti hukum, yang dimaksud dengan benda ialah
segala sesuatu yang menjadi objek hak milik. Semua benda dalam arti hukum dapat
diperjualbelikan, dapat diwariskan, dapat diperalihkan kepada pihak lain.
A. TEMPAT DAN PENGATURAN HUKUM
KEBENDAAN
Hukum benda diatur dalam buku II KUHPdt. Hukum
benda ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang benda. Pengaturan
hukum benda menggunakan “sistem tertutup” artinya orang tidak boleh mengadakan
hak-hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang. Hukum
benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti, tidak
boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak kebendaan.
Selain dari buku II KUHPdt, hukum benda juga
diatur dalam undang-undang lain, antara lain ialah :
1.Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
2.Undang-Undang Merek No.21 Tahun 1961
3.Undang-Undang Hak Cipta No.6 Tahun 1982
B. SISTEM DAN PEMBAGIAN
KEBENDAAN
Sistem yang dianut Hukum Kebendaan adalah
SistemTertutup sesuai dengan sistem yang dianut buku ke-II KUHPer (BW). Artinya
orang tidak diperbolehkan mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang telah
diatur dalam undang undang ini.
Menurut sistem hukum
perdata Pembagian Kebendaan :
1.
Benda berwujud dan benda tidak berwujud
Penting karena : dikaitkan dengan cara
penyerahan benda yang bersangkutan sebagai akibat hubungan hukum. Arti peting
pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud,yaitu :
Ø Kalau benda berwujud itu benda
bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
Ø Kalau benda berwujud itu benda
tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Contohnya, jual beli rumah, pewarisan, pemberian, dll.
2.
Benda bergerak dan benda tidak bergerak
Cara membedakannya :
· Benda
bergerak
a) Karena
sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (termasuk kapal –
kapal, pasal 510àperahu – perahu dan tempat pemandian yang dipasangi
perahu KUHPer).
b) Karena
ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)
ü Hak pakai hasil dan hak pakai
atas benda – benda bergerak.
ü Hak atas bunga – bunga yang
diperjanjikan.
ü Penagihan – penagihan atau
piutang – piutang.
ü Saham – saham atau andil –
andil dalam persekutuan dagang, dll.
· Benda
tidak bergerak
a) Karena
sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,
demikian juga dengan barang – barang tambang.
b) Karena
peruntukannya dan tujuan pemakaian (Pasal 507 KUHPer)Pabrik dan barang –
barang yang dihasilkannya, penggilingan – penggilingan, dsb.
c) Karena
UU,Hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian
tanah, hak numpang karang, hak usaha, dll (Pasal 508 KUHPer). Pasal 314 KUHD
kapal – kapal berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda
tidak bergerak.
3.
Benda dipakai habis dan tidak dipakai habis
a) benda
yang dipakai habis : nasi, kopi, gula, uang, lilin
b) benda
yang dipakai tidak habis : piring, sendok, mobil, dll
4.
Benda sudah ada dan benda akan ada
Benda yang akan masih ada : absolut dan
relatif
a) Absolut :
benda tersebut pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya panen padi yang
masih akan datang.
b) Relatif
: benda yang suatu saat sudah ada, tetapi bagi orang – orang tertentu belum
ada, misalnya perabot rumah tangga yang sudah dibeli berdasarkan pesanan tapi
belum diserahkan.
5.
Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan
Pentingnya : terletak pada objek
perjanjian
a) Benda
dalam perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan harta kekayaan dapat
dijadikan objek suatu perjanjian (dapat diperjual belikan dengan bebas)
b) Benda di
luar perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan perdagangan tidak
dapat dijadikan objek perjanjian, tidak dapat diperjualbelikan (jalan umum,
lapangan sepak bola, dll)
6.
Benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
a) Benda
yang dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi tidak akan menghilangkan
sifat dan hakekat benda tersebut (missal : beras, kopi, nasi ).
b) Benda
yang tidak dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi akan
mengakibatkan hilangnya sifat dan hakekat
benda tersebut. (kuda, ayam, sapi karena kalau dibagi bukan lagi berupa hewan
tetapi berupa daging kuda, daging ayam, daging sapi, dll
7.
Benda terdaftar dan tidak terdaftar
pentingnya terletak pada pembuktian
kepemilikan :
a) Benda
terdaftar (benda atas nama) : benda – benda yang pemindahan dan pembebanannya
harus didaftarkan dalam daftar buku atau register umum, jadi dapat dibuktikan
dengan tanda pendaftaran atau serifikat atas nama kepemilikannya.
b) Benda
tidak terdaftar (benda tidak atas nama) : (pada umumnya) benda bergerak yang
tidak sulit membuktikan siapa pemiliknya karena berlaku asas ‘BEZIT berlaku
sebagai title yang sempurna’ untuk benda bergerak
C. BENDA DAN HAK KEBENDAAN
1. Hak
Perdata
Hak perdata adalah hak seseorang yang
diberikan oleh hukum perdata. Hak tersebut ada yang bersifat absolut dan
bersifat relatif. Hak yang bersifat absolut memberikan kekuasaan langsung dan
dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak yang bersifat relatif
memberikan kekuasaan terbatas dan hanya dapat dipertahankan terhadap lawan
(pihak dalam hubungan hukum).
Hak perdata yang bersifat absolut meliputi:
a) Hak
kebendaan (zakelijkrecht), yang diatur dam buku II KUHPdt.
b) Hak
kepribadian (persoonlijkheidsrecht), yang diatur dalam buku I KUHPdt terdiri
dari:
ü Hak atas diri sendiri, misalnya
hak atas nama, hak atas kehormatan, hak untuk memiliki, dan hak untuk kawin.
ü Hak atas diri orang lain, yang
timbul dalam hubungan hukum antara suami dan istr, antara orang tua dan
anak,antara wali dan anak.
Hak perdata yang bersifat relatif
(personoonlijkrecht) yang diatur dalam buku III KUHPdt ialah hak yang timbul
karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian atau berdasarkan ketentuan
undang-undang. Contohnya hak untu memakai barang, hak untuk membeli barang, hak
untuk menyewa barang, hak untuk memperoleh ganti kerugian.
2. Hak
Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak absolute,
hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda
tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.Hak
kebendaan bersifat absolut (mutlak), contoh hak milik, hak memungut hasil, hak
sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, dan hak cipta.
A. Ciri-ciri hak kebendaan sebagai berikut :
1. Bersifat absolut (mutlak) dapat
dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang.
2. Droit de suite : suatu hak yang terus
mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat
bendanya di tangan siapa pun.
3. Droit de preference : hak yang didahulukan
atau diutamakan.
4. Hak gugat dapat dilakukan terhadap
siapapun yang mengganggu benda itu.
5. Pemindahan hak kebendaan dapat
dilakukan kepada siapapun juga.
B. Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan:
1.Sifatnya
Ø Hak kebendaan : absolut.
Ø Hak perorangan : relatif, hanya
dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam
suatu perjanjian.
2.
Hubungan hukum
Ø Hak kebendaan : secara langsung,
antara seseorang dengan benda.
Ø Hak perorangan : antara 2 pihak
atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu.
3.
Prioritas
Ø Hak kebendaan : sifatnya
diutamakan atau didahulukan.
Ø Hak perorangan : asas
kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak
mempedulikan urutan terjadinya.
4. Hal
tuntutan/gugatan
Ø Hak kebendaan : gugat kebendaan,
dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya.
Ø Hak perorangan : gugat perorangan,
hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya.
5.
Hal hak pemindahan
Ø Hak kebendaan : dapat dilakukan
sepenuhnya.
Ø Hak perorangan : hak pemindahan
terbatas.
6. Asas
perlindungan
Ø Hak kebendaan : dikenal asas
perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer).
Ø Hak perorangan : tidak
dikenal
Ø
C. Pembedaan Hak-Hak Kebendaan
Hak-hak yang berkenaan dengan tanah yang sudah
dicabut dari buku II KUHPdt itu ialah:
1. Hak
milik (Pasal 20 UUPA)
Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang
dapat dimiliki orang atas tanah serta mempunyai fungsi social.
2. Hak
Guna Usaha (Pasal 28 UUPA)
Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan
pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan
kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
tanggungan.
3. Hak
Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan –
bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling
lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang
dengan dibebani hak tanggungan.
4. Hak
Pakai (Pasal 41 UUPA)
Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil
dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
5. Hak
sewabangunan (Pasal 44 UUPA)
Hak sewa tanah untuk bangunan.
D. Hak Kebendaan Dibagi atas dua, sebagai berikut:
a. Hak
kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijkgenootsrecht), yang
diperinci menjadi:
Ø Bezit, suatu keadaan dimana
seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang
lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri.
Ø Hak milik (hak eigendom)
disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk
menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat
sebebas-bebasnya terhadap benda itu.
Ø Hak memungut hasil adalah hak
untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda
itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam
keadaan seperti semula.
Ø Hak pakai dan mendiami dalam BW
hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d
829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu
merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut
hasil (vruchtgebruik)
b. Hak
kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijkzakerheidsrecht), yang terdiri
dari:
1. Hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang
diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek
: benda bergerak subyek : orang cakap.
2. Jaminan fidusia : hak jaminan atas benda
bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak
tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian.
3. Hypotheek : hak kebendaan yang
bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia
debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku ).
4. Privilege (piutang –piutang yang di
istimewakan)
E. Asas-Asas Hak Kebendaan
1. Asas hukum pemaksa (dwingendrecht)
Artinya bahwa orang tidak boleh mengadakan hak
kebendan yang sudah diatur dalam undang-undang.
2. Asas dapat dipindahtangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan
kecuali hak pakai dan mendiami.
3. Asas individualitas
Objek kebendaan selalu benda tertentu atau
dapat ditentukan secara individual.
4. Asas totalitas
Hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh
objeknya sebagai satu kesatuan (pasal 500, 588, 606, dan sebagainya KUHPdt).
5. Asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh
memindahtangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan
yang ada padanya.
6. Asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang
sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom)sekalipun lusnya
berbeda-beda.
7. Asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani
itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706,
718, 724, 736, 807 KUHPdt).
8. Pengaturan benda terhadap benda
bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak dan tak bergerak
terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan,
pembebanan, bezit, dan verjaring.
9. Asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak
diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak milik, hak guna
usaha.
10. Asas mengenai sifat perjanjian
Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan
dengan perjanjian zekelijk, yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan.
F.
Cara Memperoleh Hak Kebendaan
1. Dengan pengakuan
Benda yang tidak diketahui siapa pemiliknya
(res nullius) kemudian didapatkan dandiakui oleh seseorang yang mendapatkannya,
dianggap sebagai pemiliknya.Contohnya, orang yang menangkap ikan, barang siapa
yang mendapat ikan itu dankemudian mengaku sebagai pemiliknya, dialah pemilik
ikan tersebut. Demikianpula halnya dengan berburu dihutan, menggali harta karun
dll.
2. Dengan penemuan
Benda yang semula milik orang lain akan tetapi
lepas dari penguasaannya, karenamisalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa
yang menemukan barang tersebutdan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya, menjadi
pemilik barang yangdiketemukannya. Contoh ini adalah aplikasi hak bezit.
3. Dengan penyerahan
Cara ini yang lazim, yaitu hak kebendaan
diperoleh melalui penyerahanberdasarkan alas hak (rechts titel) tertentu,
seperti jual beli, sewa menyewa, hibahwarisan, dll. Dengan adanya penyerahan
maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.
4. Dengan cara daluarsa
Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia
tidak ketahui pemilik benda itusebelumnya (misalnya karena menemukannya), hak
milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut
menguasai benda yang bersangkutan.
Untuk benda tidak bergerak, daluwarsanya
adalah :
· jika
ada alas hak, 20 tahun
· jika
tidak ada alas hak, 30 tahun
5. Dengan pewarisan
Hak kebendaan bisa diperoleh melalui warisan
berdasarkan hukum waris yangberlaku, bisa hukum adat, hukum Islam atau hukum
barat.
6. Dengan cara penciptaan
Seseorang yang menciptakan benda baru, baik
dari benda yang sudah ada maupunsamasekali baru, dapat memperoleh hak milik
atas benda ciptaannya itu.Contohnya orang yang menciptakan patung dari sebatang
kayu, menjadi pemilikpatung itu, demikian pula hak kebendaan tidak berwujud
seperti hak paten, hak cipta dan lain sabagainya.
7. Dengan cara ikutan/turunan
Seseorang yang membeli seekor sapi yang sedang
bunting maka anak sapi yangdilahirkan dari induknya itu menjadi miliknya juga.
Demikian pula orang yang membeli sebidang tanah, ternyata diatas tanah itu
kemudian tumbuh pohon durian, maka pohon durian itu termasuk milik orang yang
membeli tanah tersebut.
G. Hak Kebendaan Hapus/Lenyap
1. Karena bendanya lenyap/musnah
Musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda
tersebut ikut lenyap,misalnya hak sewa atas sebuah rumah yang habis/musnah
ketimbun longsoran tanah gunung, menjadimusnah juga. Atau, hak gadai atas
sebuah sepeda motor, ikut habis apabila barang tersebut musnah karena
kebakaran.
2. Karena dipindahtangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai
menjadi hapus bila benda yangbersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
3. Karena pelepasan hak
Dalam hal ini pada umumnya pelepasan yang
bersangkutan dilakukan secarasengaja oleh yang memiliki hak tersebut, seperti
radio yang rusak dibuang ketempat sampah. Dalam hal ini maka halk kepemilikan
menjadi hapus dan bisa menjadi hak milik orang lain yang menemukan radio
tersebut.
4. Karena daluarsa (lampau waktu)
Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada
umumnya 30 tahun (karena adaalas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
5. Karena pencabutan hak
Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan
seseorang atas bendatertentu, dengan memenuhi syarat :
a. harus didasarkan suatu undang undang
b. dilakukan untuk kepentingan umum
(dengan ganti rugi yang layak )
D.
HAK MILIK DAN HAK MENGUASAI
1. Pengertian
Hak Milik
Menurut ketentuan pasal 570 KUHPdt, hak milik
adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya, dan untuk menguasai
benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai
wewenang untuk itu, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya
pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian yang
layak dan menurut ketentuan undang-undang.
2. Pembatasan
Penggunaan Hak Milik
a. Tidak bertentangan dengan
undang-undang
b. Tidak menimbulkan gangguan
c. Tidak menyalahgunakan hak (misburuik
van recht)
d. Pembatasan oleh hukum tetangga
(burenrecht)
e. Pencabutan hak untuk kepentingan
hukum
3. Ciri-Ciri
Hak Milik
a. Merupakan hak induk terhadap hak-hak
kebendaan yang lain.
b. Ditinjau dari segi kualitasnya,
merupakan hak yang paling lengkap.
c. Bersifat tetap, artinya tidak
akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain
dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
d. Mengandung inti dari hak kebendaan
yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain hanya meupakan bagian saja dari
hak milik.
4. Hak
Milik Bersama
a. Hak milik bersama yang bebas
hak milik bersama yang bebas tidak mempunyai
hubungan apa-apa sebelum mereka bersama menjadi pemilik ssesuatu barang. Contoh
hak milik bersama yang bebas adalah a, b, dan c bersama-sama membeli sebuah
komputer.
b. Hak milik bersama terikat
hak milik bersama yang terikat pemilikan
bersama atas suatu benda itu justru sebagai akibat dari hubungan mereka satu
sama lain yang telah ada sebelumnya.
Perbedaan keduanya adalah bahwa di dalam hak
milik bersama yang bebas terdapat kehendak bersama dari beberapa
orang untuk memiliki suatu benda; sedangkan di dalam hak milik bersama yang
terikat, kehendak untuk bersama sama menjadi pemilik hampir tidak ada, yang
semata-mata ada diantara mereka adalah karena hubungan hukum yang telah ada
sebelumnya.
Secara umum para ahli hukum mengatakan
perbedaan antara hak milik bersama yangbebas dengan hak milik bersama yang
terikat sebagai berikut :
a. Para pemilik dalam hak milik bersama
yang bebas dapat meminta pemisahan dan pembagian atas benda yang merupakan milik
bersama, sedangkan para pemilik di dalam hak milik bersama yang terikat tidak
dapat meminta pemisahan dan pembagian terhadap benda milik bersama itu. Dalam
hal ini terdapat keberatan / sanggahan dari para ahli hukum yang lain oleh
karena mengenai “harta peninggalan”, para ahli waris dapat meminta pemisahan
dan pembagian harta peninggalan tersebut.
b. Di dalam hak milik bersama yang bebas,
masing-masing orang mempunyai bagian yang merupakan harta kekayaan yang berdiri
sendiri, sehingga masing-masing berwenang untuk menguasai atau berbuat apa saja
terhadap benda tersebut tanpa memerlukan izin dari pemilik yang lain; sedangkan
di dalam hak milik bersama yang terikat, hal yang demikian tidak mungkin sebab
harus mendapat izin dari pemilik-pemilik yang lain.
c. Di dalam hak milik bersama yang bebas,
tiap-tiap pemilik mempunyai bagian atas benda milik bersama itu; sedangkan
dalam hak milik bersama yang terikat tiap-tiap pemilik berhak atas seluruh
bendanya.
5.
Sebab-Sebab Yang Mengakibatkan Hapusnya Hak Milik Adalah :
a. Karena ada orang lain yang memperoleh
hak milik atas suatu benda yang sbelumnya menjadi hak milik seseorang, dengan
salah satu cara untuk memperoleh hak milik seperti telah diuraikan di atas.
b. Karena musnahnya benda yang dimiliki.
c. Karena pemilik melepaskan benda yang
dimilikinya dengan maksud untukmelepaskan hak miliknya.
6.
Peguasaan (bezit)
a. Pengertian
Menurut ketentuan pasal 529 KUHPdt, bezit
adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda oleh oarang yang
menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantara orang lain, seolah-olah itu
kepunyaan sendiri.
b. Fungsi pengusaan
v Fungsi yustisial
v Fungsi bersifat hak
kebendaan (zakenrechtelijk)
c. Pembedaan penguasaan
(bezit)
Pembedaan berdasarkan tujuan:
v Penguasaan yang bertujuan
memiliki benda
v Penguasaan yang bertujuan
tidak memiliki benda
Pembedaan berdasarkan itkad:
v Penguasaan yang jujur (te goeder
trouw)
v Penguasaan yang tidak jujur (te
kwader trouw)
d. Cara memperoleh penguasaan
(bezit)
1. Menguasai benda yang tidak ada
pemiliknya
Penguasaan atas benda yang tidak ada
pemiliknya disebut ‘penguasaan originair’, atau “bezit occupatio”. Memperoleh
penguasaan cara ini tanpa bantuan orang lain, hanya tertuju pada benda bergerak
yang tidak ada pemiliknya (res nullius), yang kemudian diakui dan dikuasai.
Contoh : mengaku dan menguasai hasil tangkapan ikan di laut, binatang hasil
buruan sendiri di hutan, atau benda lain yang dibuang oleh pemiliknya.
2. Menguasai benda yang sudah ada
pemiliknya
Penguasaan atas benda yang sudah ada
pemilikya, mempunyai dua kemungkinan, yaitu dengan bantuan orang lain yang
menguasai lebih dahulu / pemiliknya dan tanpa bantuan orang lain yang terkait.
e. Teori menurut penguasaan benda bergerak
1. Teori
Eigendomstheorie
Dikemukakan oleh Meijers, yang menapsirkan
pasal 1977 ayat 1 KUHPdt itu secara gramatikal. Penguasaan atas benda
bergerak berlaku sebagai alas hak yang sempurna. Alas hak itu adalah hak
milik (eigendom).
2. Teori
Legitimatietheorie
Dikemukakan oleh Paul Scholten, yang menyatakan
bahwa penguasaan itu bukan hak milik (egendom), penguasaan tidak sama dengan
hak milik.
7. Hak
atas benda jaminan
a. Jaminan hutang
b. Hak gadai (pand)
c. Hak retensi
d.Hak hipotik
e. Hak privelege (hak istimewa)
8. Hak
memungut hasil
a. Pengertian
Menurut pasal 756 KUHPdt, hak memungut hasil
ialah hak kebendaan, dengan nama seseorang diperbolehkan memungut segala hasil
dari benda milik orang lain, seolah-olah benda itu sebaik-baiknya.
b.
Sifat-sifat hak memungut hasil
1. Bersifat tetap adanya, tidak boleh
merubah bentuk, tujuan, dan fungsi.
2. Bersifat tidak dipaki habis
3. Bersifat langsung untuk diri sendiri,
bukan untuk orang lain.
4. Bersifat tanpa pamrih
c. Cara
memperoleh hak memungut hasil
Menurut pasal 759 KUHPdt, hak memungut hasil
dapat diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak sipemilik.
d. Kewajiban
pemungut hasil
1. Membuat catatan atau inventarisasi
2. Menunujukkan penjamin atau benda-benda
jaminan
3. Memelihara benda sebaik-baiknya
4. Membayar pajak
5. Mengembalikan bendanya dengan baik
e. Hak
memungut hasil berakhir (hapus)
1. Orang yang mempunyai hak memungut
hasil meninggal dunia
2. Jangka waktu memungut hasil telah
berakhir (habis)
3.Terjadi pencampuran, sehingga pemegang hak
memungut hasil berubah menjadi pemilik benda
4. Terjadi pelepasan hak oleh orang yang
mempunyai hak memungut hasil
5. Karena daluarsa
6. Benda yang dipungut hasilnya itu
binasa atau musnah
E.
PENYERAHAN HAK KEBENDAAN
a.
Pengertian
Penyerahan ialah pengalihan suatu benda oleh
pemiliknya atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain tiu
memperoleh hak kebendaan atas benda itu.
b.
Macam jenis penyerahan:
1. Penyerahan benda bergerak berwujud
(pasal 612 KUHPdt)
2. Penyerahan benda bergerak tidak
berwujud (pasal 613 KUHPdt)
3. Penyerahan benda tidak bergerak
c.
Syarat-syarat penyerahan:
a. Harus ada alas hak (titel)
b. Harus ada perjanjian zakelijk (kebendaan)
c. Harus dilakukan oleh orang yang berhak
d. Harus dengan penyerahan nyata
Ajaran Caussal: dikemukakan oleh Paul Scholten
cs, yang menyatakan bahwa penyerahan sah apabila alas hak sah, penyerahan tidak
sah apabila alas hak tidak sah.
Ajaran Abstract: dikemukakan oleh Meijers cs,
yang menyatakan bahwa sah tidaknya penyerahan tidak tergantung pada sah
tidaknya alas hak.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam bahasa aslinya
bahasa Belanda, benda itu adalah zaak. Dalam pasal 499 KUHPdt yang diartikan
dengan zaak ialah semua barang dan hak. Hak disebut juga dengan “bagian dari
harta kekayaan” (vermogensbestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak,
dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III
KUHPdt. Sedangkan zaak meliputi barang dan hak diatur dalam buku II KUHPdt.
Hukum benda diatur dalam buku II
KUHPdt. Hukum benda ialah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang benda.
Pengaturan hukum benda menggunakan “sistem tertutup” artinya orang tidak boleh
mengadakan hak-hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang-undang.
Hukum benda bersifat memaksa (dwingend), artinya harus dipatuhi, dituruti,
tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak-hak
kebendaan.
Hak perdata adalah
hak seseorang yang diberikan oleh hukum perdata. Hak tersebut ada yang bersifat
absolut dan bersifat relatif. Hak yang bersifat absolut memberikan kekuasaan
langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak yang bersifat
relatif memberikan kekuasaan terbatas dan hanya dapat dipertahankan terhadap
lawan (pihak dalam hubungan hukum).Hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak
yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas benda
tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. Hak
kebendaan bersifat absolut (mutlak), contoh hak milik, hak memungut hasil, hak
sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, dan hak cipta.
Menurut ketentuan
pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan
sepenuhnya, dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak
dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang
diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu, semuanya itu dengan
tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum
dengan pembayaran ganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan
undang-undang.
Penyerahan ialah
pengalihan suatu benda oleh pemiliknya atau atas namanya kepada orang lain,
sehingga orang lain tiu memperoleh hak kebendaan atas benda itu.